Tak Terima Anak Perempuan Disetubuhi, Sekelompok Orang Aniaya Pria hingga Tewas di Sumut
Para tersangka yang ditangkap polisi/DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi menangkap Bill Clinton dan rekan-rekannya lantaran menganiaya seorang pria hingga tewas di salah satu bangunan bekas kafe di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Kapolres TanjungBalai AKBP Triyadi menyebutkan, korban dari penganiayaan yang dilakukan Bill Clinton bernama Marton Tondang alias Eliebert Purba (30), warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison, Kabupaten Simalungun. 

AKBP Triyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari, dini hari, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Pelakunya merupakan ayah dari pacar korban bernama Tua Marpaung (55).

"Aksi pelaku juga dibantu anaknya Bill Clinton Marpaung (26) bersama warga satu kampungnya Wiston Marpaung (26), Agustinus (36) Arifin (34), RPN (17) dan Jasman (27)," kata AKBP Triyadi, Jumat, 14 Januari. 

Nyawa korban tak tertolong

Para pelaku menganiaya korbannya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter. Polisi yang menerima laporan langsung berangkat ke lokasi. Di sana korban sudah tidak sadarkan diri.

"Saat hendak ditolong petugas melihat di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai, guna diberikan tindakan medis," terangnya. 

Setelah kurang lebih 4 jam ditangani dokter dan menerima perawatan di rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama Bill Clinton. 

Dari hasil interogasi, polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk Tua Marpaung. Kepada polisi, Tua Marpaung mengaku nekat membunuh korban karena tidak terima anak perempuannya disetubuhi korban.

"Motifnya sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung atau adik kandung dari Bill Clinton, rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban," jelas AKBP Triyadi.

Jalani proses hukum di Tanjungbalai

Pada saat melancarkan aksinya itu, kata Triyadi pelaku mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban. 

"Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung," ujarnya. 

AKBP Triyadi belum menjelaskan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjungbalai. 

"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana," kata dia. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!