Mabes Polri Sebut Terbit Rencana Berpotensi Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana (VIA ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera menaikkan status perkara atas temuan kasus kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana, perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Senin, 7 Februari.

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.

Gelar perkara digelar secara internal

Menurut dia, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut untuk memperoleh gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar. Untuk gelar perkara, jelas dia, nantinya diselenggarakan secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.

Agus sempat menyebutkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Untuk kasus ini pendalaman masih dilakukan.

Diduga hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak mengantongi izin melakukan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!