Pemerintah Perketat Perjalanan dari Luar Negeri untuk Antisipasi Penyebaran Varian Delta Plus
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah memberlakukan persyaratan perjalanan orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ketat. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi pencegahan masuknya varian baru virus corona, yakni varian AY.4.2 atau disebut juga varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.

Nadia menerangkan virus corona varian Delta Plus ini berakibat peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapa pun yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," kata Nadia saat dikonformasi dilansir Antara, Kamis, 4 November.

Untuk warga negara asing diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua setelah menjalani masa karantina.

Wajib tes RT-PCR

Selain itu, setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan tes RT-PCR sebanyak tiga kali dan dinyatakan negatif, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina. Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memperkuat kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk pencegahan masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!