Antisipasi Masuknya Omicron ke RI, Anggota DPR Dilarang Berangkat ke Luar Negeri
Photo by Leio McLaren on Unsplash

Bagikan:

MAKASSAR - DPR mencoba lakukan antisipasi masuknya varian baru corona, Omicron. Seluruh anggota DPR yang sudah ada jadwal melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, ditunda.

Keputusan ini ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin 6 Desember kemarin.

"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” jelas Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Desember.

Diberlakukan sejak 6 Desember

Puan mengungkapkan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR akan mulai diterapkan terhitung sejak 6 Desember 2021.

“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Mereka masih boleh diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!