Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur: Polri Sebut Hasil Pemeriksaan Medis Mandiri Tidak Pernah Dilaporkan Ibu Korban ke Penyidik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Hasil pemeriksaan medis yang dijalankan ibu dari korban 3 anak yang dicabuli dengan terlapor ayahnya berinisial SA di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak dilaporkan kepada penyidik kepolisian.

"Jadi, hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban tidak pernah dilaporkan kepada penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip Antara, Selasa, 12 Oktober malam. 

Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri telah mengetahui hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh ibu korban rudapaksa tiga anak di bawah umur.

Hasil laporan Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri memperoleh informasi pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban telah menjalankan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako.

Informasi ini didalami oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri dengan menjalin interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri menjalankan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, korban diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri.

Selain itu, hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi agar pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan dilakukan.

Hasil pemeriksaan medis secara mandiri

Ramadhan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di RS Vale Sorowako merupakan hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban dengan rentang waktu 21 setelah laporan kejadian pada tanggal 9 Oktober 2019.

"Jadi, itu hasil pemeriksaan medis dilakukan mandiri oleh ibu korban, bukan visum," kata Ramadhan.

Sementara itu, dari hasil laporan Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada pihak Puskesmas Malili Luwu Timur.

Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul.

Tim kemudian melakukan interview terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasilnya dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.f., M.kes.

Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kemudian yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak ditemukan.

Mabes Polri telah menugaskan Tim Supervisi dan Asistensi (pendampingan) Bareskrim Polri ke Polres Luwu Timur pada tanggal 10 Oktober 2021 untuk membantu penuntasan kasus pencabulan 3 anak yang viral.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!