Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Masih Bergulir, Polisi Lakukan Psikologi Forensik
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 25 November (Foto: Laily Rahmawaty/Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Pejabat Divisi Humas Polri menjelaskan penyelidikan perkara dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih berjalan karena penyidik sedang menjalankan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.

"Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Desember.

Ramadhan menjelaskan psikologi forensik tersebut dilaksanakan setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban.

Ia menyebutkan ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyidik membuka kembali kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021.

Sementara penyelidikan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019.

Hasil pemeriksaan medis berbeda

Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban menjalani pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan medis yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh Penyidik Polres Luwu Timur.

Penyelidikan perkara ini ditangani Polres Luwu Timur dengan asistensi Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri.

Terkait psikologi forensik, karena prosesnya tidak sebentar, Ramadhan menjelaskan pemeriksaan ini membutuhkan waktu.

"Minimal satu minggu," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Luwu Timur.

Psikologi forensik merupakan bidang yang mengombinasikan praktik psikologi dan hukum.

Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi.

Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!