MAKASSAR - Nelayan berinisial AS (28) ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan karena menganiaya anak tirinya berusia 4 tahun.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra menjelaskan, AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan ketika pulang melaut.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. AS sudah melakukan penganiayaan sebanyak 2 kali.
"Cara memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone," ujar Kompol Herwansyah dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.
Selain itu, polisi mengungkapkan pelaku juga mencabuli anak tirinya yang juga kakak bocah berusia 4 tahun tersebut. Korban pencabulan itu juga masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap, kakak dari bocah 4 tahun itu," katanya.
Kronologi pencabulan masih didalami polisi
Namun dia belum menentukan perincian dari kronologi pencabulan yang dialami anak tirinya. Polisi, katanya, masih mendalaminya.
"Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah," ujar Kompol Herwansyah.
Tersangka AS dijerat dengan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pencabulannya. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," sebut Kompol Herwansyah.