LBH Makassar Desak Polri untuk Angkat Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lutim
Tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Mabes Polri didesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dihentikan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan tahun 2020.  

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis malam 07 Oktober.

Kasus tersebut terkait atas laporan polisi yang dilaporkan oleh RS mantan istri SA (43) yang diketahui sebagai ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur, sebagai terlapor atas dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan ketiga anaknya masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang dihentikan pada 10 Desember 2019.

Kasus ini pun kembali terangkat setelah ramai diperbincangkan publik, usai dipublis pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi viral di sejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.

Polisi sebagai salah satu pihak yang berwenang

Rezky menegaskan, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut merupakan tindak pidana. Pihak yang punya kewenangan untuk memproses perkara tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan salah satunya adalah polisi.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," paparnya kepada wartawan.

Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali. Sebab, kasus penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.

Karena, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan. Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk. Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lainnya.

Selanjutnya, saat dibawa ke Makassar, para korban tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur. Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya. Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu.

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!