Buka Lagi Kasus Pencabulan 3 Anak oleh Ayah Sendiri di Luwu Timur, LBH Makassar Beri Apresiasi untuk Polri
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan apresiasi untuk Polri yang mengangkat kembali kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandung mereka, setelah dihentikan Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

"Kami memberikan apresiasi atas dibukanya kembali kasus ini setelah dihentikan, meskipun terlambat," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir, di Makassar, Sulawesi Selatan dikutip Antara, Kamis, 14 Oktober.

Menurut dia, seharusnya kasus ini dibuka ketika gelar perkara lanjutan pada Maret 2020 di Mapolda Sulsel. Namun demikian, tidak menjadi masalah, sepanjang kasus ini dapat berlanjut dan para korban menerima keadilan, karena itu yang terpenting.

"Langkah selanjutnya, kami tentu saja terbuka untuk kerja sama memberikan masukan kepada penyelidik untuk memberikan bukti-bukti melakukan pemeriksaan para korban, baik wawancara maupun pemeriksaan fisik," kata Haedir.

Gelar perkara khusus nanti, pihaknya berharap, akan melihat kepentingan terbaik anak, sebab pemeriksaan kasus anak tidak sama dengan kasus pidana umum lainnya.

Ada bukti baru

Haedir memastikan ada bukti baru berdasarkan  hasil dari asesmen dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar sejak awal kasus ini yang mendampingi para korban.

"Ada hasil asesmen dari psikolog P2TP2A, kami akan menyerahkan itu, maksudnya meminta penyidik mengambil hasil itu. Selain itu, sudah jelas temuan tim Mabes Polri yang turun ke sana menemukan ada perbedaan hasil visum dan wawancara dengan dokter Imelda," kata dia.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan dokter Imelda di Rumah Sakit Umum Daerah di Luwu Timur, meski diminta juga oleh penyidik dan dibandingkan hasil pemeriksaan para korban anak ini di rumah sakit lain, karena ada perbedaan hasil.

Mengenai proses gelar perkara khusus nanti, kata Haedir, pihaknya meminta diambil alih Mabes Polri atau di Polda Sulsel, asalkan disupervisi secara langsung oleh mabes dan tidak lagi di Polres Luwu Timur, karena tingkat kepercayaan sudah menurun.

"Itu hal yang terpenting juga. Kami meminta agar penanganan kasusnya tidak lagi di Luwu Timur, tapi oleh mabes atau polda dengan supervisi mabes. Kenapa demikian, kita tahu bagaimana penanganannya di sana sejauh ini. Sejak kasus ini viral, kelihatan bahwa penanganannya tidak memiliki perspektif perlindungan anak, dan membocorkan data anak dan lainnya," ujar dia.

Sementara itu, mengenai upaya terlapor akan melaporkan balik atas pencemaran nama baiknya, tim LBH akan selalu mendampingi para korban maupun ibu korban.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!