Sulawesi Selatan Tetapkan Ketentuan Mengenai Syarat Perjalanan Domestik bagi Warga
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel)

Bagikan:

MAKASSAR - Dalam upaya mengendalikan persebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan ketentuan mengenai syarat melakukan perjalanan domestik bagi warga.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Pandemi COVID-19.

"Surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan domestik akan tetap dievaluasi setiap pekan," kata Pelaksana Tugas  Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Jumat 24 September.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Muhammad Ichsan Mustari menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan 20 September 2021 itu berlaku mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Surat edaran itu mencakup ketentuan mengenai persyaratan melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan level PPKM.

Di wilayah PPKM Level 3, menurut ketentuan, pelaku perjalanan domestik diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan bagi pengguna pesawat udara dan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Wajib tunjukkan hasil negatif tes antigen

Pelaku perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan pesawat udara diwajibkan memperlihatkan hasil negatif tes antigen bagi yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes PCR jika baru mendapat vaksinasi dosis pertama.

Menurut ketentuan, pelaku perjalanan domestik juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kewajiban memiliki kartu vaksinasi dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sementara itu, di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara menuju ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diminta menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes PCR bagi yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara menuju ke luar Provinsi Sulawesi Selatan juga harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!