MAKASSAR - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan memberi syarat kepada seluruh keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga calon siswa baru harus menjalani vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan komunal pada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Bachtiar Baso di Makassar, Kamis 07 Juli menjelaskan, telah meminta kepada guru dan siswa di berbagai jenjang sekolah untuk vaksin booster atau vaksin penguat guna menjadi tameng di tengah merebaknya penyebaran virus COVID-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5
"Kalau mau masuk penerimaan siswa, diminta juga yang ada di KK siswa itu untuk booster. Kecuali anak yang usia di bawah 16 tahun tidak harus dibooster," ujarnya.
Termasuk kerja sama pada tingkat perguruan tinggi, vaksin penguat menjadi salah satu syarat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi.
"Kita juga telah meminta ke seluruh swasta untuk booster bersama seluruh karyawannya. Apalagi bagi ASN dan keluarganya juga harus booster jika menginginkan tunjangan bisa dicairkan," kata mantan Kepala Puskesmas ini.
Cukup efektif sebagai syarat
Vaksinasi booster sebagai syarat pembayaran atau pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), diakui Bachtiar cukup efektif untuk meningkatkan cakupan booster di Sulawesi Selatan
"Realisasi strategi ini memperlihatkan hasil positif karena hampir semua terima TPP, padahal semua wajib booster, termasuk keluarga dalam 1 catatan KK," ujarnya.
Bachtiar mengungkapkan bahwa pemerintah Sulsel telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan berupa vaksinasi booster. "Itu sudah dilakukan dan ternyata Presiden juga meminta booster untuk syarat perjalanan," tambahnya.
Oleh sebab itu, Bachtiar menyebut bahwa sebelumnya Gubernur Sulsel telah mengimbau masyarakat vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.