MAKASSAR - Personel gabungan Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyekatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.
Kasat Lantas Polres Polman AKP Ferrix Sandhy Anggara SE di Polman, Senin 09 Agustus, menjelaskan penyekatan yang dilakukan di jembatan timbang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman juga bertujuan mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyekatan yang dilaksanakan Polres Polman guna menekankan kepada warga masyarakat yang akan melintas masuk ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Setiap masyarakat yang melintasi penyekatan akan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya.
Syarat untuk masyarakat
Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos penyekatan adalah yang memiliki hasil tes PCR dan usap antigen serta memiliki surat keterangan telah divaksin.
Menurut dia, apabila tidak memiliki syarat tersebut maka akan diminta untuk putar balik dan tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulbar. Hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Karena itu, ia berharap kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sulbar wajib melengkapi syarat protokol kesehatan dan PPKM tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan, namun bila perjalanan harus terpaksa dilaksanakan maka harus menaati prokes dan PPKM ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!