MAKASSAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerapkan revisi aturan perjalanan bagi transportasi darat, kereta api, laut dan pesawat. Penyesuaian ini menyusul keputusan bahwa syarat perjalanan tidak perlu lagi memakai hasil tes antigen maupun PCR.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Senin, 7 Maret.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kabar Terbaru! Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR untuk Transportasi Udara
01 November 2021, 14:11 -
| BERITA
Sulawesi Selatan Tetapkan Ketentuan Mengenai Syarat Perjalanan Domestik bagi Warga
24 September 2021, 12:08
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Saat ini aturan tersebut belum berlaku, karena harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran. Setelah itu baru bisa diterapkan.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," katanya.
Penghapusan hasil tes COVID-19
Sebagaimana yang diketahui, informasi penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak diperlukan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut menjelaskan, penghapusan kewajiban memperlihatkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.
Luhut menyebutkan, pelonggaran syarat perjalanan ini ditetapkan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Selain itu, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.