Berita Nasional Terbaru: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR-Antigen Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Secara resmi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto menghapus tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 minimal dua dosis.

Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto dikutip dalam SE, Selasa, 8 Maret.

Sementara itu, syarat wajib memperlihatkan hasil tes PCR atau antigen masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus

Selanjutnya, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid pun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib menjalani tes COVID-19. "PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Terkait