Kabar Terbaru! Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR untuk Transportasi Udara
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

MAKASSAR - Secara resmi Pemerintah mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.

Meski demikian, Muhadjir tak memaparkan lebih lanjut kapan aturan ini kembali berlaku, serta mengenai perubahan aturannya.

Berlaku untuk penerbangan domestik

Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Dalih pemerintah, langkah ini diputuskan menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun, beberapa waktu belakangan, aturan ini mengundang kritikan dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya, hari ini pemerintah mengumumkan syarat wajib PCR dihapus.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!