ICW: Hukuman Seumur Hidup Tak Cukup untuk Mantan Pejabat Korup Seperti Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Juliari Peter Batubara. Sebab, tindakannya atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) benar-benar merugikan masyarakat.

"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus.

Kurnia juga menjelaskan empat alasan utama dari desakan tersebut. Pertama, Juliari melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan sebagai Menteri Sosial.

"Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," kata Kurnia.

Kedua, Juliari melakukan dugaan korupsi di masa pandemi COVID-19. Padahal, saat itu masyarakat sangat memerlukan bantuan dari pemerintah.

"Praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," ungkapnya.

Ketiga, sampai saat persidangan terakhir, Juliari tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal, semua terdakwa penyuap yaitu Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Terakhir, pemberian hukuman yang berat dapat menjadi cerminan bagi pihak lainnya. Sehingga, tidak ada yang berani melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," papar Kurnia.

Bahkan, kata dia, dengan melihat perbuatan Juliari, hukuman seumur hidup saja tidak cukup. Majelis hakim, kata dia, juga harus menambahkan pidana lainnya seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.

"Hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari," kata dia.

Ada pun, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.

Bayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar

Tak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.

Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia berpotensi dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.

Selanjutnya, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!