Sidang Juliari Batubara Buka Pintu Masuk KPK untuk Telusuri Tersangka Lain dalam Kasus Suap Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi, dalam persidangan tersebut telah terungkap pula sejumlah fakta.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus.

KPK, sambungnya, juga terus mendalami kasus suap tersebut. Termasuk, meminta keterangan pihak yang diduga mengetahui praktik rasuah yang dilakukan eks politikus PDI Perjuangan itu saat memimpin Kementerian Sosial

Meski begitu, Ali tetap meminta masyarakat mengikuti proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan. "Dan berharap dalam putusan majelis hakim akan mempertimbangkan (tuntutan, red) sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujarnya.

Harta kekayaannya akan dilelang

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Selain itu, Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan. Bahkan, jika tak bisa membayar, harta kekayaannya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.

Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun. Berikutnya, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dibebani hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!