MAKASSAR - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara melunasi hukuman membayar uang pengganti yang harus diserahkan senilai Rp14,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan mencicil sebanyak tiga kali.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 Agustus.
BACA JUGA:
-
| BERITA
ICW: Hukuman Seumur Hidup Tak Cukup untuk Mantan Pejabat Korup Seperti Juliari Batubara
23 Agustus 2021, 14:06 -
| LIFESTYLE
Geram, Jefri Nichol Sebut Juliari Batubara Pengecut dan Tak Masuk Akal
14 Agustus 2021, 14:30 -
| BERITA
Besok, Hakim Bacakan Putusan Juliari Batubara Terkait Suap Pengadaan Bansos COVID-19
22 Agustus 2021, 18:45
KPK menyatakan apresiasi terhadap langkah terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 tersebut. Apalagi, langkah ini diharap dapat memaksimalkan upaya pengembalian aset atau asset recovery yang gencar dilakukan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," tegas Ali.
KPK imbau terpidana lain untuk segera membayar
Lebih lanjut, KPK mengingatkan terpidana lainnya untuk segera membayar uang penggantinya. "Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," sambungnya.
Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.
Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.