Polres Soppeng Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Pembalakan dan Perusakan Hutan Lindung
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Polres Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan dan perusakan hutan lindung di Desa Pumpungan. Satu orang tersangka di antaranya adalah anggota DPRD.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka (inisal A, M dan N). Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," sebut Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan dikutip Antara, Selasa, 3 Agustus.

Diketahui, salah satu anggota DPRD Soppeng tersebut berinsial A dari Partai Gerindra. Sedangkan M dan N adalah pesuruh A untuk melakukan eksekusi penebangan pohon di hutan lindung tersebut.

"Modusnya, kalau pelaku ini (M dan N) hanya disuruh. Yang menyuruh kan si A. Memang lokasinya A, dia beli dari orang. Lokasinya sebagian tidak masuk kawasan hutan lindung, lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata," beber Arif.

Arif menyebutkan, oknum anggota DPRD ini memiliki lahan yang lokasinya tidak masuk dalam wilayah konservasi hutan lindung, tetapi melakukan penebangan masuk ke wilayah hutan lindung.

Dia menyebut luas lahan hutan lindung tersebut sekitar 13 hektare dan sudah empat hektare pohon di hutan lindung itu sudah ditebang.

Bulan ini masuk proses tahap satu penyidikan

Untuk status tersangka, kata dia, ditetapkan pada pekan lalu setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lainnya. Semua tersangka sudah diperiksa dan bulan ini masuk ke proses tahap satu penyidikan.

Sedangkan pasal yang dikenakan bagi para tersangka, Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal ini berasal dari Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Itu Undang-undang lama, tetapi karena masuk di Undang-undang Cipta Kerja kemarin diperbarui, hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah, tapi sama tuntutan pidananya 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan para tersangka bersikap kooperatif, sehingga tidak ditahan. Apalagi salah satu tersangka A, sedang sakit sehingga diberikan kelonggaran untuk menjalani perawatan kesehatan.

"Terpenting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka koperatif kita beri wajib lapor begitu juga yang lainnya. Sementara ini kita lengkapi berkas (P21), nanti Insyaallah, kalau bukan pekan ini, pekan depan kami kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," imbuh Kasat Reskrim.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!