Tersangka Penyelundupan Kayu Meranti dari Sulteng ke Sulsel Diancam 5 Tahun Penjara
Suasana pemeriksaan kapal layar motor Bunga Setia yang membawa kayu meranti selundupan asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Kapten kapal layar motor Bunga Setia berinisial AR (37),  yang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam kasus penyelundupan kayu meranti dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk diangkut ke Sulawesi Selatan diancam maksimum lima tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis 26 Agustus.

Menurut dia, tersangka diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Jo.

Termasuk Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, bersama dengan BKSDA Sultra dan Polda Sultra, pada 19 Agustus 2021, mengamankan 1 kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 40 m3 di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan AR (37) sebagai tersangka. Penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR.

“Kami akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera,” kata Dodi.

Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sah

AR yang kapten kapal, LI (37) BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atau perintah seorang cukong berinisial SM.

Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari Kawasan Konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Selanjutnya diangkut menuju Sulsel.

Kasus ini berawal dari informasi Balai KSDA Sultra terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar Pelabuhan Desa Langkoroni.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasi turun ke lokasi dan menemukan satu kapal layar motor "Bunga Setia" mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!