7 Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Nisan Umat Nasrani di Cemoro Kembar Solo, Penanganan Disesuaikan dengan Kategori Usia
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menyatakan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan milik warga nasrani di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak usai acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta dilansir dari Antara, Kamis, 1 Juli. 

Dua Kategori Penanganan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Kapolresta, dari tujuh ABH akan dikelompokkan menjadi dua kategori penanganan, sesuai dengan batasan usia mereka.

Kategori pertama, kata Ade Safri Simanjutak, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka. 

Upaya diversi tersebut dengan mempertemukan semua pihak, antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Untuk penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun, lanjut dia, melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Kapolresta, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ade Safri Simanjutak mengungkapkan motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu, 16 Juni lalu sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. "Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.

Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!   

Terkait