MAKASSAR - Melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan usulan mengenai perubahan kawasan hutan kepada pemerintah pusat.
"Pemerintah Sulbar telah melakukan pemaparan dan usulan perubahan fungsi antar pokok kawasan hutannya kepada KLHK," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di Mamuju, Senin 20 Desember.
Ia menjelaskan, kawasan hutan di Sulbar diusulkan dilakukan perubahan dari sebagian kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Mamuju.
Menurut dia, perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan lainnya diusulkan di Kabupaten Polman dari kawasan hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi.
Ia berharap usulan tersebut dapat diwujudkan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan dalam rangka memacu pembangunan ekonomi daerah dari sektor kehutanan.
Pengelolaan hutan untuk pembangunan di Sulbar
Ia juga meminta agar pengelolaan hutan untuk pembangunan di Sulbar nantinya diselaraskan pelestariannya.
"Provinsi Sulbar sangat membutuhkan program starategis dalam pengelolaan dan pelestarian hutan, agar tidak rusak dan terpelihara, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Berdasarkan data pemerintah Sulbar, kawasan hutan Sulbar memiliki luas sekitar 1,1 juta hektar atau 64,6 persen dari luas wilayah daratan daerah itu.
Kawasan hutan Sulbar menurut fungsinya sebagian besar punya luas 452.030 hektar atau sekitar 26,7 persen merupakan kawasan hutan lindung.
Kemudian hutan produksi terbatas seluas 331. 245 hektar atau 19,5 persen dan hutan produksi seluas 71,859 atau hektar 4,3 persen.
Sedangkan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.597 hektar atau 1,3 persen, dan hutan konservasi atau suaka alam seluas 215.190 hektar atau 12,7 persen dari luas hutan Sulbar.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!