Makassar--Seorang mahasiswa Papua berinisial AW ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Ferikson Tampubolon.
Pemukulan terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:
"Betul, inisial AW sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada VOI, Sabtu, 12 Maret.
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Termasuk kesimpulan penyidik usai hasil gelar perkara yang meyakini AW telah melakukan tindak pidana.
"Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 351ayat 2 KUHP," ungkap Zulpan.
89 mahasiswa lainnya dipulangkan
Bahkan, dalam kasus ini penyidik memutuskan untuk menahan AW. Namun, Zulpan tak merinci alasan di balik penahanan tersebut. "Iya yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon menerima dua jahitan akibat luka penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan terjadi saat penjagaan aksi unjukrasa mahasiswa Papua di depan gedung Kemendagri.
Sementara 90 mahasiswa Papua sempat diamanakan di Polda Metro Jaya. Namun, 89 orang di antaranya akhirnya dipulangkan karena tak terlibat aksi kericuhan.