PPKM Makassar Membuat Omzet Ritel Modern Turun sampai 50 persen
Aktivitas belanja di salah satu toko ritel modern di Jalan Sultan Alauddin Makassar. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Asosiasi Pengusaha Suplayer Toko Modern Indonesia (ASTOM) Sulawesi Selatan Makmur Mingko menjelaskan bahwa omzet ritel modern turun sebanyak 30 hingga 50 persen karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.

Pemkot Makassar telah mengeluarkan kebijakan PPKM untuk menekan laju penularan COVID-19 yang terus bertambah satu bulan terakhir. PPKM ini mengatur pergerakan masyarakat melalui pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan, warung kopi hingga toko ritel modern sampai pukul 17.00 sore.

"Karena ada pembatasan operasional, maka tentu jam kunjungan berkurang dan pasti itu mempengaruhi omzet bisa menurun 30 sampai 50 persen," kata Makmur.

Ia menjelaskan bahwa target pasar toko ritel modern pada umumnya di waktu sore hingga malam hari, sebagai waktu senggang masyarakat setelah beraktivitas seharian.

"Sedangkan sebelumnya, malah di jam-jam itulah yang telah dibatasi dan dihilangkan, cuma sampai jam 5 sore, jadi tentu berpengaruh sekali pada tingkat kunjungan dan omzet toko," ujarnya.

Menurut Makmur, penurunan omzet yang terjadi sementara gaji karyawan tetap menjadi corong kekhawatiran dalam jangka panjang ke depan dan bisa berakibat terjadinya gelombang PHK (Pemutusan Hak Kerja).

Sementara, kata Makmur, jumlah toko ritel dari skala lokal, nasional hingga internasional di Sulawesi selatan terbilang banyak, yakni sekitar 1.200 ritel. Dipastikan jumlah tersebut terdiri dari karyawan yang totalnya jauh lebih banyak.

"Maka jika PPKM darurat diberlakukan, bisa terjadi gelombang PHK besar-besaran dan peluangnya akan lebih besar," kata dia.

"Sekarang ibaratnya pengusaha sudah ngos ngosan dan tarik nafas, jika ditambah lagi, maka akan ada yang sudah tidak bisa tahan nafas," tambah dia.

Kebijakan hampir tidak berkorelasi

Saat ditanya mengenai PPKM, Makmur mengungkapkan hampir tidak berkorelasi antara kebijakan PPKM dengan pembatasan ritel, sebab tujuan utama pembatasan atau kebijakan itu ialah mengurai kerumunan.

Sementara diakuinya bahwa toko ritel modern dapat memberikan beragam solusi guna mengurangi potensi kerumunan, seperti menambah kasir, mengatur jarak dan lainnya.

"Sedangkan yang kita lihat di ritel itu, manusia di toko bergerak, jadi dia tidak menumpuk di satu titik," ujarnya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!