Keluarkan Surat Edaran, Pemerintah Sulsel Tetapkan PPKM
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengedarkan surat terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Dalam surat edaran di Makassar, Minggu 24 Oktober, Andi Sudirman menyebutkan berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1.

Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

Sedangkan beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain, menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Selanjutnya Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya, penetapan level menyesuaikan dengan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam mengatasi pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen

Meskipun demikian, kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62 persen sampai dengan 200 persen dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak lima peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti lima peserta didik per kelas.

"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021," tutur dia.

Sementara pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diterapkan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, jika klaster penyebaran COVID-19 ditemukan, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!