Polres Gowa Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Jaringan Lapas
Suasana rilis kasus pengungkapan narkotika beserta tersangkanya di kantor Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Satuan Unit Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan meringkus tujuh orang pelaku yang diduga pasokan dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi khusus narkotika di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

"Ada tujuh orang pelaku, empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda wilayah Makassar dan Gowa," sebut

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan di dampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin saat rilis kasus di kantor Polres Gowa, Senin 13 September.

Tersangka masing-masing SA (31), MU (54), MY (38), MAM (32), YJ (54), HK (34) dan RA (35). Para pelaku merupakan pengedar. Salah seorang berinisial MU diketahui sebagai oknum pensiunan anggota TNI.

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 30,8 gram narkona jenis sabu. Penangkapan tersebut bermula atas informasi dan penyelidikan kepolisian terkait maraknya peredaran narkotika. Modus transaksi memanfaatkan rumah dan wilayah sekitar untuk bertransaksi.

Alasan para tersangka terhimpit ekonomi sehingga mau mengedarkan narkoba karena diiming-imingi keuntungan besar dari para pemasoknya. Hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar utama di dalam Lapas Narkotika Bolangi, Gowa, serta bandar di kampung Sapiria, Makassar.

"Tersangka mendapatkan barang dari dua orang narapidana masing-masing berinisial FD dan BU yang ditahan di Lapas Bolangi. Diduga sebagai bandar pemasok sabu yang diedarkan oleh mereka," ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin.

Modus operandi yang dijalankan, kata Syaharuddin, mengikuti petunjuk bandar yang berada di Lapas, selanjutnya menempatkan pesanan Sabu di salah satu lokasi, kemudian pemesan mengambil barang di tempat itu. Pelaku juga membagi Sabu dalam saset plastik untuk diedarkan kepada pelanggan yang biasa memesan barang itu.

Salah satu pelaku pensiunan tentara

Sedangkan keuntungan yang didapatkan pelaku mulai Rp500 ribu hingga Rp5 jutaan. Pelaku RA dan SA merupakan residivis kasus yang sama. Dan MU merupakan mantan tentara yang pensiun pada Februari 2021 lalu.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Gowa. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Salah seorang tersangka HK (34), berprofesi sebagai ibu rumah tangga saat ditanyakan mengapa mau mengedar dan menjual Narkoba, kata dia, tergiur keuntungan besar. Ia mendapatkan Sabu itu dari Kampung Sapiria oleh para kurir, kemudian mengemas dalam bentuk saset plastik kecil untuk dijual ke pemesannya.

"Sudah kenal dengan kurirnya, sudah tiga kali masuk disitu (Sapiria), lalu di kasih barang tiga gram, kemudian saya bawa pulang ke rumah dipecah menjadi saset kecil untuk dijual kembali Rp100 ribu per saset," tutur HK saat ditanya wartawan.

Sejauh ini kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menjalankan proses hukum terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan para bandarnya dari dalam Lapas Bolangi Kabupaten Gowa, Sulsel.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!