Polda Metro Ganti Status Tiga dari Enam Orang Terkait Pengeroyokan Ade Armando
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/DOK Rizky Adytia VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Polda Metro Jaya mengganti status tiga dari enam orang yang terlibat penganiayaan terhadap Ade Armando. Ketiganya disebut berstatus sebagai terduga pelaku dan bukan tersangka.

"Enggak ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diidentikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Jadi jangan keliru," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Tiga orang yang statusnya diralat antara lain, Abdul Manaf, Ade Purnama, dan Abdul Latif.

Diralatnya status tersangka merupakan buntut adanya kesalahan identifikasi terhadap Abdul Manaf. Dia yang ditemukan keberadaannya di Karawang itu ternyata bukan pelaku pemukulan.

Tiga orang tetap dijadikan tersangka

Sementara untuk Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, tetap ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti, mereka memang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.

"Ketiga (tersangka, red) ini, (berdasarkan, red) dua alat bukti jadi tersangka," kata Zulpan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan Ade Armando.

"Kami telah menetapkan enam tersangka untuk perkara pengeroyokan Ade Armando," kata Tubagus.

Ada pun, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan gedung DPR pada 11 April.