Persyaratan Tes COVID-19 dan Karantina untuk Wisatawan Asing Dilonggarkan China
Ilustrasi Shanghai Pudong International Airport, China. (Wikimedia Commons/Ptrump16)

Bagikan:

MAKASSAR - China telah meniadakan beberapa persyaratan tes COVID-19 untuk orang yang terbang dari negara-negara seperti Amerika Serikat dan mempersingkat karantina pra-keberangkatan untuk beberapa pelancong yang masuk, seiring penyesuaian langkah-langkah untuk menanggulangi varian Omicron.

Mulai Jumat, pelancong dari Amerika Serikat tidak lagi membutuhkan tes RT-PCR tujuh hari sebelum terbang, menurut pemberitahuan dari kedutaan dan konsulat China di Amerika Serikat. Persyaratan untuk tes antibodi juga sudah dihapus.

Namun, para pelancong itu masih perlu menjalankan dua tes RT-PCR dalam 48 atau 24 jam penerbangan mereka, tergantung dari bandara mana mereka terbang, ditambah tes antigen pra-penerbangan lainnya, jelas pemberitahuan itu, melansir Reuters 19 Mei.

Sementara, pelancong yang sudah pulih dari infeksi sebelumnya masih perlu menjalani isolasi enam minggu sebelum mengawali prosedur lebih lanjut, lanjut pemberitahuan itu.

Kebijakan dinamis nol COVID

Perjalanan masuk dan keluar dari China 'meluncur bebas' ketika negara itu mengejar kebijakan 'dinamis nol COVID' yang meliputi pembatasan penerbitan dan pembaruan paspor, karantina wajib bagi sebagian besar pelancong pada saat kedatangan dan pembatalan penerbangan.

Namun masa inkubasi Omicron yang lebih pendek telah memungkinkan sedikit pelonggaran pembatasan pada pelancong internasional. Kota Beijing telah mengurangi periode karantina di fasilitas terpusat pada saat kedatangan bagi para pelancong menjadi 10 hari dari 14 hari.

Selain itu, peniadaan tes RT-PCR tujuh hari sebelum penerbangan dan penghapusan tes antibodi akan berlaku untuk pelancong ke China dari Kanada mulai Minggu, kedutaan China di Kanada mengatakan pada hari Kamis.

Secara terpisah, kedutaan di Uni Emirat Arab, Serbia dan Bangladesh menyebutkan pada Hari Rabu, bahwa mereka telah menghapus beberapa persyaratan pengujian dan mempersingkat periode karantina pra-keberangkatan untuk karyawan di perusahaan China yang terbang ke China menjadi 10 hari dari 21 hari.