Makassar--Seorang pemilik anjing dijatuhi hukuman enam bulan penjara, karena membiarkan anjingnya yang dilepaskan menggigit orang beberapa kali saat berjalan-jalan.
Menurut Pengadilan Distrik Uijeongbu, Korea Selatan, wanita berusia 80-an itu didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan dan kelalaian. Selain hukuman penjara, dia juga didenda 4 juta won sekitar Rp48.060.682
BACA JUGA:
Seperti melansir Korea Times 18 Februari, wanita itu pergi dengan dua dari empat anjing Jindo-nya tanpa tali pada Januari tahun lalu, Salah satu dari mereka kemudian menggigit pedagang di pergelangan kaki.
Tak berselang lama, sebulan kemudian, dia tidak melakukan apa-apa saat melihat anjingnya pergi sendirian, hingga akhirnya menggigit kaki pejalan kaki lainnya.
Terlepas dari dua insiden tersebut, wanita itu masih membiarkan anjing-anjingnya tanpa pengawasan, kata pengadilan.
Memiliki riwayat kejahatan yang sama sebelumnya
Belum berhenti sampai di sana, dalam insiden ketiga, salah satu anjingnya lari keluar ketika dia gagal menutup pintu depan dengan benar, dan anjing itu menggigit kaki seorang pejalan kaki.
Bulan Juli lalu, alih-alih mengikat anjingnya dengan benar, dia mengikat dua anjingnya satu sama lain dengan tali panjang. Tali itu membuat seorang pejalan kaki tersandung, terluka parah dan memerlukan perawatan selama tiga minggu.
Setelah menerima keluhan dari para korban, wanita itu akhirnya dibawa ke pengadilan setempat.
"Mempertimbangkan keadaan kejahatan, dan metode, durasi, dan tingkat cedera, kami memperhitungkan fakta bahwa tindakan terdakwa adalah kejahatan berat. Wanita itu juga memiliki riwayat dihukum untuk kejahatan yang sama beberapa kali, dan bahkan belum meminta pengampunan dari para korban," kata pengadilan dalam sebuah putusan.