Soal Hukuman Pinangki yang Dipangkas, Ini Alasan Kejagung Belum Ambil Sikap
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya akan mengambil upaya hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial, salinan putusannya belum terima," kata Ali dilansir Antara, Rabu, 16 Juni.

Menurut Ali, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan putusan banding tersebut bila sudah diterima.

Seperti halnya upaya hukum (kasasi) yang dilakukan Jaksa terhadap putusan banding para tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Kejagung melihat segala kemungkinan-kemungkinan untuk mengambil upaya hukum, seperti melihat dari sisi barang buktinya seperti apa.

"Kami hormati apapun keputusan hakim, tinggi atau rendah itu kewenangan hakim, tapi sikap kami nanti setelah kami membaca dan mempelajari putusan," ujar Ali.

Belum Tentukan Sikap untuk Langkah Selanjutnya

Senada dengan Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso juga mengaku belum menerima salinan putusan banding Pinangki Sirna Malasari dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh sebab itu pihaknya belum menentukan sikap untuk langkah selanjutnya.

"JPU harus mempelajari putusannya terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Riono.

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!