MAKASSAR - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab tak akan lama mendekam di jeruji besi. Meski, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya dengan sanksi pidana penjara 8 bulan dan denda Rp20 juta.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan kliennya itu akan bebas pada Juli. Itupun jika pihaknya menerima putusan dari majelis hakim di kasus pelanggaran prokes Petamburan.
BACA JUGA:
"Insyaallah bulan Juli (bebas)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei.
Tapi, Aziz menyebut tim pengacara Rizieq mesti berkoordinasi dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, diyakini jika tindakan Rizieq bukanlah pelanggaran prokes.
"Kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan," kata dia.
Tak akan lama Rizieq mendekam di sel tahanan karena dalam putusan hakim sanksi pidana 8 bulan itu dipotong masa tahanan.
Rizieq sudah mendekam sekitar 6 bulan sejak proses penyidikan hingga saat ini. Dia ditahan sejak Desember 2020.
Dakwaan jaksa tidak terbukti
Sementara, majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur juga sempat menjabarkan alasan di balik pemberian sanksi pidana penjara selama 8 bulan. Salah satunya, karena dakwaan jaksa soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak terbukti.
"Tapi sesuai fakta persiangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.
Tapi, berdasarkan hasil persidangan para terdakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana.
"Terdakwa hanya terbuti melakukan tidak pidana pada dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana dengan denda maksimal Rp100 juta," ujar Suparman.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada dakwaan kelima. Rizieq dkk dibebaskan atas dakwaan tersebut.
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kelima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," ungkap Suparman.
Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan.
Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," kata dia.
Di sisi lain, untuk kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq hanya divonis sanksi denda Rp20 juta. Artinya tidak ada sanksi pidana penjara dalam kasus ini.
Majelis hakim pun sempat menyinggung alasan hanya memberikan sanksi denda. Salah satunya karena pemberian sanksi pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi. Terlebih, beberapa pelanggaran prokes yang terjadi di beberapa lokasi, Satgas COVID-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.
"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata dia.
Selain itu, hampir semua pelanggaran prokes terjadi karena ketidaksengajaan. Sebab masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19.
"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ungkap Suparman.
Dengan dasar itu, majelis hakim memutuskan hanya memvonis Rizieq dengan sanksi pidana denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan sanksi pidana yang digantungkan dalam kurungan (penjara). Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," tandas Suparman.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!