MAKASSAR - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi kebenaran unggahan informasi penahanan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal asing, dan menyatakan pihak perwakilan Indonesia telah memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Selama ini sudah ada komunikasi anggota keluarga dengan KJRI Shanghai," jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah melalui pesan singkat 10 Agustus.
BACA JUGA:
Sementara itu mengutip keterangan tertulis KJRI Shanghai lewat Kementerian Luar Negeri, Zhejiang Coast Guard telah menahan 4 orang ABK WNI dengan inisial: ES (Kapten Kapal), K (Officer), S (penerjemah) dan AEP (crew) yang bekerja pada kapal MT Sun Chang di wilayah Wenzhou, RRT pada 27 Desember 2020.
"Kejadian penangkapan tersebut dilaporkan ke Pewakilan RI pada 27 Januari 2021. Mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, RRT," tulis keterangan tersebut.
Pada proses pengadilan di Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou, RRT, terungkap bahwa keempat ABK WNI tersebut tercatat pernah menyelundupkan barang ke RRT sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
Sewaktu ditangkap, mereka terbukti menyelundupkan bahan bakar Bensin sebanyak 36.960 Ton, sehingga pihak China mengalami kerugaian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.
Dari hasil persidangan, keempat ABK WNI tersebut dijatuhi hukuman penjara serta denda berbeda-beda. ES (kapten kapal) divonis 7 tahun penjara dan denda 350.000 RMB (kurang lebih Rp770 juta). Kemudian K dihukum 6 tahun penjara dan denda 300.000 RMB atau sekitar Rp660 juta. Sedangkan S dan AEP dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 230.000 RMB atau sekitar Rp500 juta.
"Selama kasus berlangsung, Perwakilan RI di Shanghai telah melakukan komunikasi dengan keluarga dari empat orang ABK tersebut, termasuk mengirimkan berkas Putusan Pengadilan kepada keluarga," tulis keterangan KJRI Shanghai.
Keempat ABK WNI telah diberi pendampingan
Ditambahkan, selama proses persidangan, keempat ABK WNI tersebut telah diberikan pendampingan pengacara secara pro bono dan dipantau oleh Perwakilan RI di Shanghai, untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak para WNI sesuai hukum setempat.
Informasi terakhir, vonis tersebut sudah diterima oleh para terdakwa dan atas vonis tersebut tidak dilakukan banding.
Sebelumnya diberitakan, viral utas tentang dugaan penahanan warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai kapten kapal oleh aparat penegak hukum di China. Utas di media sosial itu ditulis seseorang yang mengaku anak sang kapten.
Anak itu menghadapi kendala untuk mendapatkan kejelasan tentang keadaan ayahnya. Ia terbentur birokrasi di sana-sini sehingga akhirnya menumpahkan keresahannya di media sosial.
Dalam utas tersebut, sang anak dengan akun Twitter @adekistrifal menceritakan kejadian yang dialami ayahnya seorang kapten kapal tanker.
"Saya adalah anak ke 3 dari salah satu kru kapal yang saat ini sdh 17 bulan menjadi tahanan dari Polisi Laut Tiongkok, yang tepatnya di tahan di daerah Wenzhou Tiongkok China," tulisnya dalam unggahan tersebut.