MAKASSAR - Polisi meringkus empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya LEH (17) di kawasan Tarumajaya, Bekasi. Pengeroyokan itu karena korban difitnah sebagai maling saat mencari kucing peliharaannya.
"Tanpa bertanya lagi, tanpa basa basi, dia (pelaku, red) babat habis itu dengan senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Gedong Pasar Rebo
21 November 2023, 13:53 -
| BERITA
Buron ke Tegal, Gengster Pencabut Nyawa di Jalan Raya Bogor Berhasil Ditangkap
22 November 2023, 15:46
Keempat pelaku yang diamankan antara lain berinisial AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17). Keempatnya tergabung dalam satu geng motor bernama Brother Stress.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan ini terjadi karena satu di antara pelaku memprovokasi dengan meneriaki korban sebagai maling.
"Kemudian tiba-tiba ada yang teriakin 'maling-maling'. Kemudian si korban ini naik motor tapi langsung mereka (pelaku, red) cegat," ungkap Zulpan.
Sudah ada rencana tawuran
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap para pelaku bisa berada di lokasi kejadian karena sudah ada niat tawuran. Sehingga, mereka telah mempersiapkan diri dengan persediaan senjata tajam.
"Mereka yang nongkrong bawa senjata tajam yang memang berencana tawuran di Tanjung Priok jadi lengkapi diri dengan senjata tajam," kata Zulpan.
Dalam kasus ini polisi masih memburu dua orang lainnya yang masih menjadi buronan. Mereka berinisial MAM dan A.
Sementara saat ini untuk empat orang lainnya sudah ditahan. Mereka dituntut dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.