Kejati Sulsel Sudah Laksanakan 24 Keadilan Restoratif Sepanjang 2021
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan penyelesaian 24 perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang merupakan amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis 06 Januari menjelaskan, restorative justice sudah mulai dijalankan sesuai amanat dari Jaksa Agung.

"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice kami laksanakan penyelesaiannya," ujarnya.

Idil menjelaskan, restoratif justice ini memang menjadi terobosan hukum yang sudah menerima apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.

Berdasarkan pedoman penerapan restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Pada pelaksanaannya, proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menentukan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Pentingnya pemulihan bagi korban

Prinsip dasarnya adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, menjalin perdamaian, melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

"Selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan," terangnya.

Oleh sebab itu, penerapan keadilan restoratif ini tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria termasuk diantaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Sejauh ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel ada beberapa perkara, terutama pidana ringan yang dilakukan restorative justice diantaranya perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT.

"Yang mendominasi dari penerapan restorative justice di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT," ucap Idil.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!