Hati-hati! Langgar PPKM Darurat, Jaksa Agung Tegaskan Beri Sanksi Hukum
Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahan virtual (DOK Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Bagi pelanggar PPKM darurat Jawa-Bali, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan dengan tegas akan adanya sanksi hukum. Jajaran Kejaksaan diimbau mendukung PPKM darurat dengan menegakkan hukum bagi pelanggar.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung dalam pengarahan virtual, Minggu, 4 Juli malam. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Jaksa Agung meminta agar proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Bahwa terhadap para pelanggar kebijakan PPKM Darurat COVID-19, selain dapat dikenakan pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” demikian keterangan tertulis Kejagung. 

Jaksa Agung dalam arahannya menegaskan tanggungjawab Kejagung bersama-sama TNI, Polri mendukung para kepala daerah dalam koordinasi dan pengawasan PPKM darurat. 

Kejati dan Kejari Diminta Berkoordinasi

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Agung menerbitkan instruksi untuk kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala Kejaksaan Negeri. Kejati dan Kejari diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Polri, Pemda, Satpol PP dan pengadilan dalam operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat. 

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” demikian instruksi Jaksa Agung.

Selain itu, Kajati dan Kajari diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi COVID-19 berjalan lancar. Jajaran Kejagung diminta menindak tegas upaya yang  berpotensi menghambat atau pun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut. 

“Laksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” sambung instruksi Jaksa Agung. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!