MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menyelesaikan kemandekan sejumlah kasus dugaan korupsi sebagai upaya nyata pada momentum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun di Sulawesi Selatan.
"Masyarakat sangat berharap kepada kejaksaan agar memberantas korupsi yang sudah merajalela di negeri ini dan telah menyusahkan masyarakat," ujar Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi Anggareksa PS di Makassar, Kamis.
Melalui Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2022, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Sulsel banyak berbenah diri dan mengevaluasi kinerjanya selama ini. Sebab, kejaksaan mempunyai peran penting dalam sistem hukum di Indonesia. Mengingat, perilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Jaksa juga memiliki tugas melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan. Sehingga, peran jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang terus meningkat kasusnya dari tahun ke tahun harus lebih ditingkatkan.
Anggareksa mengatakan berdasarkan catatan akhir tahun 2021 ACC Sulawesi, masih ada 28 kasus korupsi yang mandek di Kejati Sulsel dan 42 kasus korupsi yang mandek di Kejaksaan Negeri se-Sulsel.
"Kalau ditotalkan, ada 70 kasus korupsi mandek. Tingginya angka kasus korupsi mandek ditangani kejaksaan adalah bukti nyata lemahnya komitmen pemberantasan korupsi korps Adhyaksa di Kejati Sulsel maupun di Kejari," ungkap Angga.
Surat tak pernah mendapat balasan
Selain itu, sepanjang lima tahun terakhir, 2017-2022, ACC Sulawesi telah mengirim surat kepada Kejati Sulsel untuk meminta informasi perkembangan kasus korupsi yang ditangani sebagai bentuk pengawasan publik terkait kinerja kejaksaan, namun sayangnya tidak satu pun dari surat tersebut dibalas.
Untuk itu, ACC Sulawesi meminta Kejati Sulsel menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait banyaknya kasus mandek.
Segera menuntaskan penanganan kasus korupsi yang mandek agar ada kepastian hukum. Dan melakukan upaya secara serius untuk menghentikan penerimaan dana hibah dari pemerintah daerah.
Kemudian, menjalankan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kejaksaan wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat karena hal tersebut penting agar publik dapat mengawasi kinerja kejaksaan.
BACA JUGA:
ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.