MAKASSAR - Polres Metro Jakarta Selatan mengusahakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua belah pihak mengenai kasus pengeroyokan di salah satu sekolah di Jakarta Selatan.
"Jadi, proses tersebut sudah dilakukan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengutip Antara, Selasa, 5 Juli.
BACA JUGA:
Budhi menjelaskan, kedua belah pihak, baik tersangka ataupun korban harus bertemu langsung agar mencapai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial ML, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama lima temannya atas kasus pengeroyokan pada Selasa, 28 Juni.
Pidana penjara lima tahun enam bulan
Atas perbuatannya, ML dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, orang tua keenam tersangka sekaligus kakak kelas korban mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendapatkan keadilan masa depan anak mereka, pada Selasa siang.
Para orangtua mengaku kesalahan perbuatan anak mereka kepada wartawan. Mereka juga mengaku telah meminta maaf serta rela diminta bersujud oleh pihak keluarga korban.
Namun, ibu salah satu tersangka, Kulsum meminta dengan menangis agar masa depan anaknya juga perlu dipikirkan karena baginya penjara bukanlah solusi.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.