Cegah COVID-19, Plt Gubernur Sulsel Larang Perayaaan Tahun Baru di Beberapa Tempat
Apel Operasi Lilin di Makassar Sulsel/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Untuk mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dengan tegas larangan perayaan tahun baru, khususnya di tempat-tempat keramaian.

Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan hal tersebut saat menjadi Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu, 23 Desember. 

Ada pun larangan perayaan tahun baru ditetapkan di beberapa tempat seperti di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya.

Termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

“Tentu kami sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” ujarnya dikutip Antara.

Pemberlakuan sistem buka tutup

Selain larangan perayaan tahun baru, Plt Gubernur juga menginfokan beberapa aturan lain menjelang natal dan tahun baru. Antara lain aturan kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan, seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung dengan memberlakukan sistem buka tutup.

"Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen," ujarnya.

Selanjutnya pengunjung wajib memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat.

Terakhir adalah dengan menjalankan kegiatan sosial yang diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!