Plt Gubernur Sulsel Beri Tanggapan Terkait Penanganan Jenazah COVID-19
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (tengah) didampingi Ketua Kadin Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, (kiri) disela peninjauan vaksinasi gratis. (ANTARA)

Bagikan:

Makassar—Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menanggapi penanganan sejumlah jenazah pasien COVID-19 yang tidak tertangani dengan baik oleh tim Satgas untuk dibawa ke pemakaman khusus di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Memang sudah ada (jenazah tidak ditangani). Tadi laporan dari Kepala Satgas Posko provinsi sudah ada jauh hari kesepakatan pemulasaran jenazah dan pengusung masing-masing rumah sakit boleh, (mengantar ke pekuburan Macanda)," ujar Sudirman menanggapi lambatnya penanganan jenazah pasien COVID-19 dikubur, disela kegiatan vaksinasi oleh Kadin Sulsel, di hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Rabu 28 Juli.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar berkaitan dengan pemulasaran dan pengantaran jenazah pasien Corona bisa dilakukan pihak rumah sakit setempat tanpa menunggu tim khusus pemakaman Satgas COVID-19 Sulsel.

Sudirman mempertegas, bahwa pada prinsipnya semua rumah sakit bisa mengusung jenazah ke pemakaman khsusus di Macanda dan bisa mengklaim biayanya. Jadi tidak ada alasan bagi Rumah Sakit menelantarkan jenazah dan menunggu tim Satgas mengusung ke pemakaman.

"Kita cuma menunggu hand over (penyerahan) di Macanda kalau mereka mau mengantarkan. Kita juga siapkan ambulans di provinsi standby keliling kota dari rumah sakit ke rumah sakit. Lebih bagus semua (tim nakes) rumah sakit bergerak ke Macanda, nanti diserahterimakan disana," katanya menegaskan.

Sudirman beralasan, semua rumah sakit punya Tenaga Kesehatan dan Ambulans untuk mengusung jenazah dan itu sudah disepakati jauh hari sebelum kejadian itu terjadi.

Jenazah pasien COVID-19 bisa dimakamkan di TPU

Selain memberikan kesempatan bagi Rumah Sakit mengusung sendiri jenazah pasien COVID-19 ke Macanda, Sudirman menjelaskan, pemerintah juga mengizinkan jenazah pasien dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), selain di Macanda, asalkan mengikuti seluruh aturan yang ada termasuk membayar biayanya.

"TPU bisa, yang penting adalah Satgas kabupaten kota setempat itu sudah kerja sama (sesuai syarat), tidak apa-apa, tinggal dilaporkan saja, tidak ada masalah. Itu sudah tahun lalu kok (kebijakan), bisa dimakamkan di TPU. Terpenting, syaratnya diterima oleh masyarakat setempat dan Satgas siap membantu. (Biaya) tergantung rumah sakit," tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, sejumlah jenazah pasien COVID-19 tidak tersangkut tim Satgas di rumah sakit seperti di RSUD Daya (sudah membusuk) dan RS Stella Maris karena keterbatasan personil dan armada ambulans akibat meningkatkan jumlah pasien meninggal dunia.

Data Laporan media harian Kementerian Kesehatan yang dilansir per 28 Juli 2021, tercatat jumlah pasien meninggal dunia bertambah sebanyak 35 orang. Sedangkan jumlah penambahan kasus terkonfimasi positif tembus di angka 1.145 orang, untuk pasien sembuh bertambah sebanyak 720 orang.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!