Mendagri Larang Pegawainya Open House, DPR Imbau Tempat Wisata Ditutup saat Lebaran
ILUSTRASI/WAHANA DI DUFAN (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memberi dukungan terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang pegawainya untuk menggelar open house saat Lebaran.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 yang berisi pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house.

Menurut Luqman, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tepat guna mencegah penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

"Saya apresiasi dan mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Mendagri itu," ujar Luqman, Jumat, 7 Mei.

Pemerintah pusat maupun daerah harus betul-betul waspada

Meski demikian, politikus PKB itu berharap pemerintah baik pusat maupun daerah betul-betul mewaspadai dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya tempat-tempat wisata selama libur lebaran pada 6-17 Mei besok.

Menurutnya, akan lebih baik jika selama libur lebaran itu, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing alias ditutup.

Sebab, kata Luqman, kebijakan antisipatif yang diterbitkan pemerintah pusat seperti larangan mudik, pembatasan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN dan sebagainya, jangan sampai rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai COVID-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran.

"Silakan setelah libur lebaran 6-17 Mei dibuka lagi tempat-tempat wisata selama pemerintah dapat memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat tujuan wisata. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk melarang kegiatan open house dan halal bihalal setelah hari raya Idul Fitri 1442.

Dalam SE tersebut, dia meminta kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia untuk membatasi kegiatan-kegiatan berkumpul selama Ramadhan tidak melebihi keluarga inti plus lima orang.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam point B edarannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Mei.

Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!