Kabar Terbaru dari Kasus Kapolsek yang Perkosa Anak Tahanan: Pelaku Dipecat dan Jadi Pelayan Markas, Chat WhatsApp Disita
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN resmi dipecat. Hal ini karena terungkapnya kasus pemerkosaan IDGN terhadap S (anak) sebanyak dua kali, anak seorang tersangka yang telah dipenjara.

Perbuatan bejat IDGN ini terjadi di Hotel. IDGN melakukan perbuatan asusila kepada S dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya yang tengah mendekam di penjara.

Saat ini, IDGN sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulteng. Selain itu, sejumlah saksi mulai dari keluarga korban sampai pengelola hotel juga sudah diperiksa. Dari pemeriksaan ini, barang bukti berupa percakapan disita.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Komnas Didik Suparnoto dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi, saat ini perwira polisi tersebut bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Kejadian ini berawal saat S menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi. Di sana, Iptu IDGN menemui S dan mengungkapkan keinginannya. Yakni ingin tidur bersama dengan imbalan ayahnya akan dibebaskan.

Awalnya S menolak ajakan IDGN. Namun berkat bujuk rayunya akhirnya S mau. Namun saat pertama kali dia diperkosa, IDGN belum juga membebaskan ayahnya. IDGN hanya menyerahkan sejumlah uang kepada S. Akhirnya pemerkosaan kedua kalinya pun terjadi.

Pihak korban tidak akan tempuh jalan damai

Pihak keluarga mendukung penuh upaya hukum yang tengah dijalankan Polda Sulteng. Bahkan mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin, 18 Oktober," kata kuasa hukum keluarga, Andi Akbar.

Atas kasus tersebut, Andi Akbar menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.

"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,"ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!