Pemerintah Menargetkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kelas Menengah
Perakitan sepeda motor dalam negeri. (Foto- Astra)

Bagikan:

SULAWESI SELATAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan diskon pajak kendaraan bermotor atau insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) yang akan mulai diberlakukan pada Maret 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut akan diatur berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun, bebas pajak diperuntukkan bagi kendaraan dibawah 1.500 cc (sedan dan roda penggerak 4x2).

Diskon Pajak 100 Persen dari Tarif Normal

Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan keputusan itu diambil  lantaran pada segmen tersebut, level yang diminati adalah kelompok masyarakat kelas menengah dengan local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” papar Rahmat dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Rahmat juga merinci jika diskon pajak 100 persen dari tarif normal akan diberikan kepada masyarakat di tiga bulan pertama. Kemudian sebesar 50 persen dari tarif normal akan berlaku tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga di bulan keempat.

Adapun, besaran diskon pajak kemudian akan dievaluasi efektivitasnya pada tiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” beber Rahmat.

Rahmat juga menjelaskan kombinasi kebijakan diharapkan mendapat sambutan positif para produsen dan para penjual. Hal tersebut ditujukan untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” imbuhnya.

Selain kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!