Wujudkan Program Langit Biru, Polres Enrekang Ajak Para Pengendara Uji Emisi Gas Buang
Operasi Zebra 2021 di Enrekang. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, mengimbau para pengendara untuk rutin menerapkan pengujian emisi gas buang untuk membantu pemerintah mewujudkan program langit biru.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib, di Makassar, Rabu 17 November, menjelaskan dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memberi dampak pada penurunan kualitas udara, sebab emisi gas buang banyak dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Program pemerintah mewujudkan langit biru dengan mengurangi polusi udara harus didukung dan melalui Operasi Zebra 2021, kami melakukan sosialisasi itu," ujarnya.

Ia menjelaskan gas buang yang berasal dari kendaraan, umumnya memberi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Oleh sebab itu, jelas dia, untuk memahami kondisi kualitas udara dari sumber kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi gas buang.

"Setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor," katanya. Andi Sinjaya mengatakan setiap warga yang mempunyai kendaraan harus menyadari bahwa kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi gas buang berupa karbondioksida.

"Gas ini yang menyebabkan kadar oksigen menipis sehingga dapat mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi organ tubuh kita, seperti paru-paru," terangnya.

Sanksi hukum bagi yang melanggar

Melalui Operasi Zebra 2021 selama 14 hari, pihaknya mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian emisi gas buang.

Pengujian emisi gas buang sendiri diatur dalam Pasal 48 ayat 3 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, persyaratan laik jalan tersebut salah satunya mengatur tentang emisi gas buang," ucapnya.

Untuk sanksi hukum apabila tidak melakukan uji emisi gas buang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 1 bulan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda 2, sedangkan.Pasal 286 jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!