MAKASSAR - Satu dari tiga pria yang didakwa atas kasus perampokan bersenjata terhadap penuntun anjing Lady Gaga, di mana anjing Bulldog Prancis sang penyanyi diculik, dikenai pidana hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan California.
Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis, Jaylin Keyshawn White mengaku jadi bagian dari geng yang menembak Ryan Fischer ketika sedang mengajak tiga ekor anjing Lady Gaga berjalan-jalan di Hollywood pada Februari 2021.
BACA JUGA:
White, yang kini berusia 20 tahun, mengaku bersalah atas perampokan tersebut dan menerima empat tahun hukuman penjara. Video rekaman di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan sebuah mobil berhenti dekat Fischer dan selanjutnya ada dua orang yang melompat keluar dari mobil.
Seseorang meminta Fischer untuk menyerah sebelum berkelahi, kemudian suara tembakan terdengar, si pengasuh anjing terkapar di jalan, berteriak.
Tawaran imbalan 500.000 dolar AS
Para penyerang masing-masing mengambil seekor anjing, Koji dan Gustav, dan meninggalkan Fischer yang berteriak minta pertolongan. Anjing ketiga, Miss Asia, berlari kembali ke penuntun anjing setelah para penculik melarikan diri.
Perampokan itu membuat Lady Gaga menawarkan imbalan 500.000 dolar AS untuk orang yang mengembalikan piaraannya, seperti dikutip dari AFP.
White telah didakwa pada April 2021 bersama dengan James Howard Jackson, yang berusia 19 tahun, dan Lafayette Shon Whaley yang kini berusia 28 tahun. Fischer menderita luka tembak di dada akibat insiden itu.
Dikutip dari ANTARA, Polisi Los Angeles menyebutkan perampokan itu terjadi bukan karena pemiliknya Lady Gaga, tetapi karena nilai ras anjing itu di pasar gelap.
Bulldog Prancis berukuran kecil dan ramah, sehingga mudah diambil. Anjing-anjing itu dapat diasosiasikan dengan bintang seperti Lady Gaga, Reese Witherspoon, Hugh Jackman, Chrissy Teigen, Leonardo DiCaprio, dan Madonna sehingga lebih menarik dan bisa dijual hingga ribuan dolar.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.