Berkas Perkara Indra Kenz dkk Tak Kunjung Dinyatakan Lengkap, Korban Binomo Akan Gelar Demonstrasi
Indra Kenz/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

MAKASSAR - Para korban kasus investasi bodong Binomo menyoroti berkas perkara Indra Kenz dan tersangka lainnya yang hingga saat ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Padahal sudah sepekan berkas perkara para tersangka dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Kejaksaan Agung.

"Penyidik sudah melengkapi berkas P19 tersangka Indra Kesuma dan telah diserahkan ke JPU pada 6 Juni. Kemudian, menyerahkan berkas tersangka lainnya pada 10 Juni," ucap kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa, dalam keterangannya, Jumat, 17 Juni.

Oleh sebab itu, para korban investasi bodong Binomo berharap proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara segera dirampungkan.

Sebab kata Finsensius, masa penahanan Indra Kenz akan segera berakhir. Indra Kenz ditahan Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan masa penahanannya akan berakhir tanggal 24 Juni 2022.

"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ungkapnya.

Para korban akan gelar demo di Kejagung

Bila tak ada perkembangan perihal berkas perkara itu, para korban berencana akan menyelenggarakan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung. Rencananya, mereka bakal menggelar aksi pada Senin, 20 Juni.

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Finsensius.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara para tersangka kasus trading binary option platform Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Sumedana.

Sebagai informasi, ketujuh tersangka dalam kasus Binomo antara lain Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.