Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz, Total Sementara Ditaksir Ratusan Miliar
Indra Kenz (DOK VOI-Rizky Adytia P)

Bagikan:

MAKASSAR - Bareskrim Polri telah menyita aset milik Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Dari aset yang disita, nominal yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Mungkin ratusan miliar (nominal aset yang disita, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Jumlah aset yang disita itu terbagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya, empat rekening Indra Kenz yang disebut berisi nominal puluhan miliar.

"(Sita rekening, red) Sudah puluhan miliar ya," kata Whisnu.

Selanjutnya, ada juga aset lain berupa rumah dan mobil mewah yang telah disita. Tercatat, dua mobil mewah seperti Ferarri dan Tesla sudah dijadikan barang bukti.

"Terkait yang disita ada mobil, Ferarri, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan," katanya.

Total prediksi tembus ratusan miliar

Hanya saja, untuk nominal pasti dari aset-aset yang telah disita, penyidik masih menunggu hasil audit. Namun Bareskrim memprediksi totalnya memang tembus ratusan miliar.

"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Dengan penetapan tersangka itu, Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.