MAKASSAR - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan besok.
"Iya hari Selasa (besok, red) dijadwalkan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Senin, 7 Maret.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Penyidik Gali Bisnis Vanessa Khong dan Indra Kenz Selama 9 Jam di Bareskrim
09 Maret 2022, 11:06
Selain itu, orang tua Vanessa Khong juga akan dimintai keterangan. Pihak lainnya, Youtuber Erwin Laisuman pun ikut dijadwalkan pemeriksaannya pada Selasa, 7 Maret.
Diduga pemeriksaan ini terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Termasuk calon mertua IK," kata Whisnu.
Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Sita beberapa alat bukti
Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.