MAKASSAR - Masa penahanan tiga tersangka yang membantu Indra Kenz di kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Binomo diperpanjang Bareskrim. Mereka antara lain Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim.
"Untuk tersangka FSP (Fakar, red) dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 april sampai dengan 3 Juni," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei.
BACA JUGA:
Selanjutnya, masa penahanan untuk tersangka Brian Edgar Nababan pun diperpanjang selama 40 hari. Sehingga, dia mesti mendekam sementara hingga 30 Mei.
Sementara itu, tersangka Wiki Mandara Nurhalim juga diperpanjang penahanannya hingga 30 Mei.
Masa penahanan habis di akhir April
Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan mereka telah habis pada akhir April. Selain itu, proses penanganan kasusnya pun masih dalam tahap pemberkasan.
"Berkas masih kita lengkapi dulu," kata Chandra.
Ada pun, Brian Edgar berperan sebagai Manajer Development Platform Binomo dan perekrut Indra Kenz.
Fakar alias Fakarich berperan sebagai guru atau mentor trading dari Indra Kenz. Sedangkan Wiki adalah admin telegram grup milik Indra Kenz.
Sebagai informasi, tiga tersangka lainnya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga telah diperpanjang masa penahanannya.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan dan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Untuk Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni. Kalau Nathania Kesuma diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.