MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar mendalami kejiwaan terhadap wanita berinisial NM (29) yang terlibat dalam kasus dugaan aborsi tujuh janin yang disimpan dalam botol minuman di rumah kontrakannya di Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dengan Biddokes Polda Sulsel, sekalian nanti pengambilan sampel DNA, baik tersangka laki-laki maupun perempuan dan tujuh janin tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak dikutip Antara, Selasa, 14 Juni.
Hasil pemeriksaan kejiwaan selanjutnya tergantung kondisi tersangka, dan bukan psikiater, karena memeriksa kejiwaan itu diperlukan ketenangan serta dilihat kondisi. Tapi tidak bisa memaksakan secara cepat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan NM dan pasangannya SP (30). Keduanya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari pengamatan fisik, mereka dalam keadaan sehat dan siap dilaksanakan tes kejiwaan.
Sedangkan untuk pencocokan DNA (deoxyribonucleic acid), sementara ini masih berproses, mengingat ada beda pendapat antara tersangka NM bahwa tujuh janin itu hasil hubungan gelapnya dengan tersangka SP. Namun, SP menyangkal, sepengetahuannya hanya empat janin dari hubungan itu.
"Tapi itu kan tanpa sepengetahuan dia. Sampai saat ini tetap empat dan tujuh (janin). Makanya, kita harus melakukan tes DNA apakah benar tujuh janin tersebut hasil dari hubungan mereka berdua," ungkap dia.
Keduanya sama-sama sepakat lakukan aborsi
Meski demikian, dari pemeriksaan awal dari keterangan pelaku perempuan tidak pernah ada ancaman, begitu pula dari pihak laki-laki. Keduanya memang sepakat melakukan pelanggaran aborsi.
"Jadi sama-sama mereka memutuskan untuk melakukan aborsi itu, dan sama-sama sepakat menyimpan bayi itu di dalam boks (botol minum) hingga mereka akan menikah seperti yang dijanjikan, tetapi tidak terlaksana," tutur Reonald.
Sebelumnya, Operator Forensik Biddokes Polda Sulsel dr Deni Mathius menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Doksit di tempat temuan janin tersebut, awalnya dinilai satu janin. Namun, dalam pemeriksaan dan pengembangan di ruang forensik ternyata ditemukan ada tujuh yang sudah menjadi kerangka.
"Bahkan ada yang memang sudah hancur terurai. Jadi perkiraan paling besar enam sampai tujuh bulan (usia janin). Kan ada di bawah tiga bulan, karena sudah hancur," ungkap dokter Deni menjelaskan.