Paksa Novia Widyasari untuk Aborsi, Komnas Perempuan Ungkap Cara Bripda Randy Bagus
Ilustrasi/antara

Bagikan:

MAKASSAR - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menjelaskan Novia Widyasari sempat menolak kehendak pacarnya, Bripda Randy Bagus untuk menggugurkan kehamilan yang pertama kali.

"Saat almarhumah menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan pelaku, yang memiliki profesi sebagai anggota polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilannya, walaupun korban berkali kali menolak untuk menggugurkan kandungannya," kata Siti Aminah dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 6 Desember.

Bentuk-bentuk pemaksaan pelaku

Kata Siti, banyak cara pemaksaan yang dilakukan Bripda RB terhadap korban untuk menggugurkan kandungannya. Yakni dari mulai minum pil KB hingga memaksa korban meminum jamu.

"Juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat yang tidak wajar karena anggapan bahwa sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," kata Siti.

Setelah kehamilan pertama digugurkan, korban kembali hamil utuk kedua kalinya. Pelaku kembali meminta korban menggugurkan kandungan dengan ancaman.

"Pemaksaan aborsi kedua dilakukan dengan cara memasukan obat ke vagina korban," kata Siti.

Pada saat hamil kedua kalinya itulah, korban yang masih mahasiswa meminta pelaku untuk menikahinya. Permintaan ini juga diutarakan korban kepada orang tua pelaku. Namun permintaan itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku," kata Siti.

Motif masih didalami

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menyelidiki kasus viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, yang memilih bunuh diri. Adapun motifnya masih didalami.

Kabar terbaru yang diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri dengan meminum campuran potasium. Novia adalah kekasih Bripda RB, anggota Polres Pasuruan.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan Novia Widyasari Rahayu sudah melakukan dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang berpacaran disebut polisi berhubungan badan selayaknya suami istri.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," papar Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!